Denpasar, BaliUpdate.id – Kasus penipuan menimpa pablik figure berinisial IS terus dikejar dan saat ini masih sedang ditangani oleh Kepolisian. Polda Bali sendiri tengah menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli property pun masih tetap mendalami siapa saja terkait dengan kasus tersebut.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menyampaikan, perkembangan kasus dialami oleh ISI di Press Room Ghosal Polda Bali, Senin (10/1).
Dalam keterangannya, Kasubdit II Dit Reskrimum ini menjelaskan, terkait dumas ditangani tersebut diawali bulan februari 1996 IS membeli sebuah bangunan di wilayah kampial, nusa dua, dengan luas 137 m2 dengan harga Rp.38.600.000,- dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Kemudian pada Februari 1998 diserahkanlah kunci oleh Direktur PT. Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut. Selanjutnya bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih 6 bulan.
Selanjutnya pada 2018 korban IS mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain, kemudian korban mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut.
“Selanjutnya atas peristiwa tersebut, korban IS melapor ke Polda Bali pada februari tahun 2019,” katanya.
Selanjutnya bahwa perkembanga kasus tersebut sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ucapnya.
Dirinya menambahkan hasil penyidikan bahwa, diduga kuat bangunan tersebut telah diperjual-belikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan dari bangunan tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN,” ujarnya.
Terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan untuk proses penyidikan bahwa terlapor sudah dipanggil dan untuk dimintai keterangan pada 7 Februari 2020, namun karena terlapor dalam keadaan sakit keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.
“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” katanya.
Untuk diketahui selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan saksi AJB (Akte Jual Beli), saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. (tmr)