Badung, BaliUpdate.id – Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di luar retribusi tiket masuk, kemungkinan ada potensi ekonomi lain dapat dikenakan retribusi. Terkait hal tersebut Dinas Pariwisata agar mampu menaikkan nilai retribusi sesuai targetnya.
“Misalnya kerjasama pengelolaan DTW, kewenangan Dinas Pariwisata dalam perda disebutkan hanya tiket masuk.Sedangkan di DTW ada sumber ekonomi lain dimanfaatkan pengelola,” ujarnya,kemarin (Senin,(17/1) di Badung.
Pemerintah dalam hal memiliki kewenangan juga sesuai UU No 1 Tahun 2014, di mana wilayah merupakan kewenangan Bupati atau Pemerintah daerah.
“Apa tidak ada kontribusinya untuk pendapatan daerah dalam bentuk lain lagi,” ucapnya.
Sangat perlu kajian lebih lanjut demi meningkatkan retribusi pendapatan daerah. Jika tidak ada inovasi-inovasi ke depan serta tidak ada penguatan regulasi, tentu tidak akan dapat meningkatkan nilai retribusi.
“Kita memberikan dorongan sekaligus juga berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi, kalau itu memang perlu perda inisiatif, kita akan lakukan,” katanya.
Mencari potensi retribusi di luar tiket masuk bukan bermaksud membebani masyarakat maupun pengelola. Akan tetapi, dalam hal ini setidaknya semua terakomodir dalam regulasi jelas dan bentuk kerjasamanya yang jelas juga.
“Yang namanya retribusi, itu bukan pajak. Artinya masih bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kemampuan masing-masing DTW. Pengelolanya juga akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau payung hukum,” tutup Gumanti. (tmr)