Kaltim, BaliUpdate.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan empat arahan terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin, 31 Januari 2022.
Pertama, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menggunakan pendekatan penanganan yang berbeda terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air, utamanya varian Omicron. Menurut Presiden Jokowi, jika melihat karakteristik varian Omicron, maka penguatan bagian hilir harus dilakukan sebagai upaya penanganan jangka pendek.
“Dalam jangka pendek kita harus memperkuat bagian di hilir, sosialisasi, edukasi yang masif untuk masyarakat yang positif tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri dengan konsultasi dokter secara mandiri di puskesmas, di faskes, atau melalui telemedicine. Kemudian stok obat-obatan yang ada di apotek-apotek ini betul-betul harus dikontrol keberadaannya,” ujar Presiden.
Kedua, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan transmisi lokal di dalam negeri, utamanya di enam provinsi yang menjadi penyumbang kasus aktif yang terbesar di Indonesia. Presiden berharap masyarakat tetap tenang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap tenang, tidak usah panik tapi harus tetap waspada, kemudian juga disiplin protokol kesehatan bersama TNI dan Polri terutama 3M yang masif, dan juga pelacakan kontak erat, ini seperti yang sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Ketiga, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina dari luar negeri yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sedangkan arahan keempat adalah Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Tanah Air.
“Yang terakhir, terkait dengan vaksin, saya minta terus dipercepat vaksinasi yang satu, dua, tetapi juga saya minta vaksinasi booster juga terus dipercepat, utamanya capaian vaksinasi bagi anak 6-11 tahun dan bagi lansia,” tandasnya. (Rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)