Jakarta, BaliUpdate.id – Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai bisa membahayakan negara.
Hal ini lantaran kasus tersebut merembet pada profil dan kekayaan Rafael Alun dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Padahal, pajak merupakan instrumen penting dalam menggerakkan roda pemerintahan.
Pakar kebijakan publik yang juga ekonom dari Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan, kasus ini dapat membuat masyarakat akan berpandangan bahwa pajak yang mereka bayar ke negara sebagian besarnya tidak sampai ke negara, melainkan dikorupsi oleh para pegawai pajak. Masyarakat akan menilai pajak yang dibayar hanya untuk memperkaya pegawai pajak, sementara yang masuk ke negara nilainya amat kecil. Hal ini pun sudah terlihat melalui berbagai opini yang disampaikan masyarakat di media sosial.
“Jika hal tersebut terjadi, maka pemerintah akan semakin berat dalam menjalankan roda pemerintah. Karena sebagian besar APBN kita berasal dari pajak, maka defisit APBN kita tentunya akan semakin dalam. Jika itu benar-benar terjadi, maka jalannya roda pemerintah berada dalam bahaya,” kata Achmad Nur Hidayat, Sabtu (25/2/2023).
Dikatakan, kasus Mario Dandy tidak hanya merugikan Rafael yang telah dicopot dari jabatannya, tetapi juga dapat berdampak pada institusi pajak. Hal ini lantaran dari kasus penganiayaan tersebut terungkap Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan jumbo.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK saja, Rafael mengaku memiliki kekayaan hingga lebih dari Rp 56 miliar. Padahal Rafael hanya Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II atau pejabat eselon III. Bahkan ada harta yang tidak dilaporkan di LHKPN seperti mobil Rubicon. Temuan ini bisa membuat kepatuhan pajak menurun.
“Tentu saja ini akan berdampak kepada masyarakat pembayar pajak. Meskipun secara persentase kita masih belum dapat memastikan. Namun, jika berita ini terus diviralkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap penurunan penerimaan pajak negara,” kata Achmad.
Pada 2022, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,8 triliun. Jumlah tersebut naik 34,3% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 yang mencapai Rp 1.278,6 triliun. Sementara di 2023, penerimaan pajaknya ditargetkan mencapai Rp 1.718 triliun.