Denpasar, BaliUpdate.id – Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi dan regulasi telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme lelang dan tata kelola aset, terutama terkait dengan agunan perbankan.
Diperlukan pemahaman yang baik terhadap mekanisme lelang sehingga, penyelesaian kredit bermasalah melalui lelang agunan dapat dilaksanakan dengan transparans dan efisien serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, hal ini disampaikan, Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu,(11/9/2024) di Denpasar.
“Saling berbagi pandangan, pengalaman, dan solusi terkait permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan proses lelang agunan di BPR atau BPRS sehingga, proses lelang agunan dapat berjalan lebih efisien dan transparan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” bebernya.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Bali Sudarsono, menyampaikan, bahwa regulasi dan layanan lelang saat ini telah disesuaikan dengan kemajuan teknologi yang ada, sehingga lelang yang dulu dilakukan secara konvensional, saat ini dilakukan secara online melalui internet.
“Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada, aplikasi lelang.go.id penjualan lelang menjadi instrumen jual beli yang terpercaya, transparan, akuntabel, dan aman karena mempunyai kepastian hukum,” katanya.
Dirinya menambahkan, Melalui sinergi OJK dengan para pemangku kepentingan serta Industri BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan.(AA)