Denpasar, BaliUpdate.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Ukraina, VR (23), yang melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 22 September 2024, pukul 16.00 WITA.
VR, lahir 23 Mei 2000 di Ukraina, berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa.
Proses deportasi berlangsung lancar hingga keberangkatan VR pada pukul 19.10 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Senin,(23/9/2024) mengatakan, VR diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia. Paspor digunakan terdaftar dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A.
Pengawasan terhadap VR dimulai 14 September 2024, ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut di sebuah villa di Ubud, Gianyar.
VR, yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu.
Pada hari itu, tim Imigrasi tiba di villa sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung bertemu dengan VR yang sedang bersiap untuk meninggalkan Bali.
Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor.
VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku. Keberhasilan deportasi ini merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan instansi terkait.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebutkan, tindakan deportasi ini adalah langkah tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
“Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia,” cetusnya.
Senada dengan Kakanwil Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, menyampaikan, apresiasi kepada tim yang bertugas atas pelaksanaan deportasi yang berjalan lancar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(AA)