Iklan

Bawaslu Soroti Pemasangan APK Tak Sesuai Aturan di Badung

Badung, BaliUpdate.id – Bawaslu Kabupaten Badung bersama Panwaslucam dan Panwaslu Kelurahan atau Desa melakukan pendataan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang diseluruh Kabupaten Badung sesuai implementasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.

Hal hasil, Bawaslu Kabupaten Badung menemukan terdapat APK difasilitasi KPU Kabupaten Badung dalam kondisi rusak pada titik atau zona pemasangan, terpasang tidak pada titik atau zona pemasangan, dan terpasang pada fasilitas umum seperti pemasangan di pohon perindang dan tiang lampu penerangan.

Menindaklanjut hal itu, Bawaslu Kabupaten Badung layangkan Surat Saran Perbaikan Nomor 1309/PM.00.02/K.BA-01/11/2024, tertanggal 4 November 2024, ditujukan ke KPU Badung.

Adapun isi surat saran perbaikan tersebut, Memperbaiki alat peraga kampanye (APK) fasilitasi KPU Kabupaten Badung dan penambahan dari Paslon yang ditemukan dalam kondisi rusak dan hilang, Menyesuaikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Titik atau Zona sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik atau Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 serta Melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada titik atau zona yang lebih representatif dengan memperhatikan nilai estetika dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini disampaikan, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, belum lama ini di Badung.

“Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, bahwa, APK peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung difasilitasi oleh KPU Kabupaten Badung dan dapat digandakan sebanyak 200% untuk masing-masing jenis APK,” bebernya.

Dirinya meyampaikan, Sementara, APK disoroti Bawaslu Badung sebagian ada fasilitasi oleh KPU Badung dan ada merupakan APK gandaan dari tim pemenangan.

Pihaknya mengaku telah lengkap mendata APK tidak sesuai aturan, baik itu bentuk foto maupun lokasi pemasangannya.

Dirinya menambahkan, Data tersebut telah diberikan ke KPU Kabupaten Badung secara lengkap terlampir di Surat Saran Perbaikan.

“Kami sudah berikan Surat Saran Perbaikan lengkap dengan datanya baik itu bentuk foto maupun data lokasinya, kami harap segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles