Iklan

Ini Pesan Bawaslu Bali ke Mahasiswa dan SMA di Buleleng

Buleleng, BaliUpdate.id, Pilkada Bali bukan sekadar ajang politik lima tahunan, melainkan arena di mana identitas budaya, ekonomi, dan arah pembangunan daerah dipertaruhkan. Dalam konteks ini, pemuda memiliki peran krusial yang seringkali direduksi hanya sebagai kelompok pendukung atau sekadar objek mobilisasi politik.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat temui pemilih potensial di Buleleng dalam agenda Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Senin,(18/11/2024).

“Pemuda bukan obyek mobilisasi politik, Bawaslu berkomitmen memberi informasi dan literasi aktual untuk menyalakan bara dari pemuda, belakangan ini saya sangat senang mendengar beberapa kampus yang melakukan uji publik terhadap program paslon, ini tentu kemajuan konsep berdemokrasi yang positif,” jelasnya.

Lanjut Ariyani, jika pemuda hanya menjadi pengikut, pilkada akan menjadi panggung elitis yang jauh dari aspirasi rakyat yang ideal.

Sebaliknya, jika bergerak sebagai penggerak, pilkada Bali bisa menjadi titik balik menuju demokrasi yang inklusif, progresif, dan berakar pada jati diri lokal.

“Jangan sampai partisipasi dan semangat berdemokrasi hanya terjebak pada aspek formal seperti mencoblos pada hari pemilihan saja, tetapi kurang berkontribusi dalam ranah substantif seperti edukasi pemilih, dan pengawasan proses pemilihan,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, Konsern para pemuda dalam Pilkada Bali ini juga dibuktikan dengan beberapa pertanyaan kritis yang diajukan di sesi diskusi, salah satunya yang diajukan oleh Made Rudiartono dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kututan (STAH MPU Kuturan).

Rudi menanyakan apakah memang boleh seorang Anggota DPR untuk berkontribusi dalam kampanye.

Menanggapi pertanyaan Rudi, Ariyani menjelaskan bahwa DPR boleh berkontribusi dalam kampanye asal memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

“Boleh ikut kampanye, asal itu dilakukan pada hari libur, jika itu pada hari kerja, harus menyertakan ijin cuti, dan tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, baik saat cuti maupun pada hari libur, itu jelas ya,” tutupnya.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles