Iklan

Pencurian di Kos-Kosan Ini, Akhirnya Dibekuk Polisi Bersama BB nya

Denpasar, Baliupdate.id – Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di Jalan Tegal Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial Putu Gian Kusuma (24), warga asal Klungkung yang tidak bekerja.

Kronologis kejadian disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian pencurian diketahui, Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 07.00 WITA.

Korban, I Wayan Putu Sudarta (27), Rabu,(15/1/2025) dalam keterangan tertulisnya di Kota Denpasar, melaporkan bahwa genset, tabung gas, dan joran pancing miliknya hilang setelah pelaku memasuki kos yang gerbangnya tidak terkunci.

“Tim Opsnal Polsek Dentim, selanjutnya menganalisis rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 13 Januari 2025, di kosnya di daerah Batubulan, Gianyar,” katanya.

Dirinya menyebutkan, adapun pengakuan pelaku dalam interogasi mengaku melakukan pencurian sendirian.

Genset yang dicuri dijual melalui marketplace seharga Rp 400 ribu, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, seperti Jl. Gumitir, Jl. Sedap Malam, Jl. Siulan, dan Penatih, Denpasar,” katanya.

Dirinya menyampaikan, atas perbuatanya korban menderita kerugian mencapai Rp 3 juta.

Dirinya menambahkan, Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi pelaku.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles