Home Regional Badung INAD dan IWM di Meja Hijau, Kasus Korupsi SPAM PDAM Berlanjut

INAD dan IWM di Meja Hijau, Kasus Korupsi SPAM PDAM Berlanjut

0
10

Badung, Baliupdate.id – Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama dengan 2 berkas perkara yaitu untuk berkas atas nama Tersangka INAD dan atas nama Tersangka IWM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, hal ini disampaikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana.

“Tersangka INAD dan Tersangka IWM diduga secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,(1/2/2025) di Badung.

Dirinya menyampaikan, Atas perbuatan tersebut maka, Tersangka INAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp. 1.211.631.529,- (satu miliar dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).

“Setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 terhadap Tersangka INAD dan Tersangka IWM bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” tutupnya.(Tim)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here