Denpasar, Baliupdate.id – Bastomi Prasetiawan, buronan kasus penusukan yang menewaskan I Kadek Parwata, akhirnya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kalimantan.
Polisi meringkusnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum sempat naik kapal ke Tarakan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek, dan Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak cepat setelah kejadian di Jalan Nangka, Denpasar.
Bukti-bukti penting, termasuk sepeda motor dan pisau yang digunakan pelaku, berhasil dikumpulkan.
“Setelah kami lacak, tersangka terdeteksi di Surabaya. Sebelum sempat kabur, kami berhasil menangkapnya,” kata, Kombes Iqbal dalam konferensi pers, Senin, (17/2/2025) di Polresta Denpasar.
Dirinya menyampaikan dalam kesempatan tersebut, Saat penangkapan, pelaku melawan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bastomi positif menggunakan sabu dan kerap membawa senjata tajam.
“Motifnya diduga karena kesalahpahaman. Pelaku mengira korban adalah teman seseorang yang sebelumnya sempat bersenggolan motor dengannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Bastomi dijerat Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(Tim)