Iklan

Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Gianyar Ini Terbongkar, Omzet Capai Rp 650 Juta Per Bulan

Gianyar, Baliupdate.id – Sebuah sindikat pengoplosan gas subsidi di Bali berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal dengan mencampur LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual kembali.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kelangkaan gas melon di Bali. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan gudang pengoplosan di Banjar Griya Kutri, Sukawati, Gianyar.

“Dalang dari praktik ini adalah BC, yang membeli gas subsidi untuk dipindahkan ke tabung besar dan dijual kembali. Dengan bantuan tiga karyawan, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp 650 juta per bulan selama empat bulan terakhir,” kata Brigjen Nunung, Selasa (12/3/2025), di Desa Singapadu, Gianyar.

Dirinya menambahkan, Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi, yang merugikan masyarakat dan negara,” tutupnya.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles