Iklan

Menteri HAM Usulkan UU Kebebasan Beragama diluar Agama yang diakui RI

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Kebebasan Beragama.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap diskriminasi yang dialami oleh kelompok beragama minoritas atau mereka yang menganut kepercayaan di luar agama resmi yang diakui negara.

Penjelasan Menteri HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk menjamin kebebasan beragama, bukan sekadar melindungi umat beragama.

“Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

Menolak Justifikasi Ketidakadilan dalam Beragama

Pigai menambahkan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya ketidakadilan dalam praktik beragama.

“Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama,” jelasnya. 

Namun, ia juga menyadari bahwa usulan ini masih sebatas wacana dan bisa menjadi bahan perdebatan.

Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

Pigai menegaskan bahwa masyarakat bebas berpendapat mengenai usulan ini.

“Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi,” katanya.

Pernyataannya ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat juga merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga.

Menanggapi Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia

Menurut Pigai, usulan ini juga dilatarbelakangi oleh penurunan indeks demokrasi Indonesia dalam laporan The Democracy Index 2024 yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU).

Pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memperbaiki situasi ini agar kebebasan beragama dan demokrasi tetap terjaga di Indonesia.

Rekomendasi Revisi Aturan Lain

Selain mengusulkan pembentukan UU Kebebasan Beragama, Kementerian HAM juga merekomendasikan revisi terhadap beberapa regulasi lain. Diantaranya adalah Peraturan Kapolri tentang ujaran kebencian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan indeks demokrasi di tanah air.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles