Iklan

13 Penyu Hijau Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Badung, Ada yang Mati Membusuk!

Denpasar, Baliupdate.id – Sebanyak 13 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) ditemukan di sebuah rumah warga di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung, pada Jumat (21/3/2025). 

Dari jumlah tersebut, 11 ekor masih hidup, sementara 2 lainnya ditemukan dalam kondisi membusuk setelah dua hari dibiarkan di darat.

Temuan ini bermula dari laporan Ditreskrimsus Polda Bali yang segera ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama tim medis dan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan. Petugas langsung melakukan identifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan mengevakuasi penyu-penyu tersebut.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dan pihak terkait dalam penyelamatan penyu ini. Ia menegaskan bahwa kepemilikan dan perdagangan ilegal penyu merupakan tindak pidana yang harus mendapat tindakan tegas.

“Kasus penyelundupan dan kepemilikan ilegal penyu di Bali terus meningkat. Sejak awal 2025, sudah terjadi empat kasus dengan total 70 ekor penyu yang diamankan. BKSDA Bali berkomitmen memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi ini,” paparnya, Senin,(24/3/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Ia juga mengingatkan bahwa Penyu Hijau termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK. 

Siapa pun yang memperdagangkan atau memilikinya secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum berat.

“Upaya perlindungan ini juga selaras dengan konsep Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” tutupnya.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles