Denpasar, Baliupdate id – Niat mencari tambahan penghasilan justru membawa GMP (33), pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ke balik jeruji besi. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena kedapatan menyimpan puluhan paket tembakau sintetis, Kamis,(3/4/2025).
GMP diamankan saat melintas di kawasan Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur, usai polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari penggeledahan, ditemukan 15 plastik klip berisi daun kering diduga tembakau sintetis dalam tas selempang pelaku,” jelas, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, Senin (7/4/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Barang bukti tersebut terdiri dari lima klip dalam plastik putih dan sepuluh lainnya dalam plastik kuning, dengan total berat bersih mencapai 34,64 gram.
“Dari pengakuan GMP, ia mendapat barang itu dari seseorang bernama EDGEX yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perannya hanya sebagai kurir tempel, dan setiap paket yang berhasil ditempel, ia dibayar Rp50 ribu,” paparnya.
Meski hanya sebagai perantara, GMP tetap dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Tim)