Badung, Baliupdate.id – Perang terhadap narkotika di wilayah Badung kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi sepanjang Maret 2025 dengan menangkap sembilan tersangka.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan bahwa dari sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan laki-laki dan dua perempuan. Sebagian besar berperan sebagai kurir narkoba.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (4/3/2025) pukul 01.00 WITA. Tim opsnal mencurigai dua pria, FD (37) dan MSB (29), yang berboncengan sepeda motor di Jalan Merdeka Raya, Desa Kuta. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 49,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan. Pengembangan kasus membawa petugas ke kos MSB di Jalan Pulau Bingin, di mana ditemukan alat isap sabu dan korek api.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Senin (10/3/2025). Dua mahasiswa asal Jember, MA (20) dan AFS (25), dibekuk di kamar kos di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat. Di lokasi itu, polisi menemukan 58 paket sabu seberat 43,54 gram, alat pembagi sabu, serta sejumlah peralatan lainnya. Kedua tersangka mengaku bekerja sebagai kurir atas perintah seorang bandar bernama Jarot, dengan imbalan jutaan rupiah.
Pada Kamis (13/3/2025), seorang mahasiswa asal Banyuwangi, MLB (21), diringkus di kosnya di Jalan Pidada IV, Denpasar Utara. Dari MLB, polisi menyita empat paket sabu seberat 7,3 gram serta alat konsumsi sabu. Ia mengaku hanya dititipi barang haram itu oleh rekannya bernama Doni.
Pengungkapan terbesar terjadi pada Minggu (16/3/2025). Petugas menangkap IKD (38), seorang karyawan swasta asal Denpasar Utara yang juga residivis kasus narkoba tahun 2015. IKD kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 69,12 gram di dalam dus di parkiran Bus Malang Indah, Jalan Pidada VI.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menyebutkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 81 paket sabu seberat 188 gram dan dua paket ekstasi berisi 10 butir.
Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Polres Badung. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 8 miliar.
Polres Badung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda di Bali.(Tim)