Denpasar, Baliupdate.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengungkap data mencengangkan terkait maraknya aktivitas keuangan ilegal yang telah berhasil ditindak sejak 2017 hingga April 2025.
Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas ilegal dengan total kerugian investasi yang ditimbulkan mencapai Rp142,13 triliun.
“Ini adalah angka yang sangat besar dan menjadi peringatan keras bagi kita semua agar lebih waspada,” jelas, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025) di Denpasar.
Dirinya menyampaikan bahwa sepanjang 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 saja, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi, website, dan konten ilegal. Selain itu, 117 rekening bank dan 2.422 nomor telepon/WhatsApp yang terafiliasi dengan praktik keuangan ilegal juga telah dibekukan.
Kristrianti mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi atau pinjaman online yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal.
“Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui saluran resmi OJK seperti telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id,” katanya.
Dirinya menekankan bahwa edukasi keuangan dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam memberantas kejahatan finansial.
“Masyarakat diharapkan semakin bijak dalam mengambil keputusan keuangan serta mampu mengenali ciri-ciri investasi bodong yang kini semakin variatif dan terselubung,”paparnya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan literasi keuangan, OJK berharap masyarakat dapat terhindar dari jebakan keuangan ilegal dan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya.(Tim)