Denpasar, Baliupdate.id – Sengketa warisan antara keluarga almarhum R. Sumarsono dan mendiang Peny Wahyuningsih yang sempat memanas, akhirnya menemui titik damai.
Lewat proses mediasi yang intensif, Sabtu, 17 Mei 2025, konflik yang nyaris memecah keluarga itu berhasil diselesaikan.
Konflik ini berawal dari kecelakaan tragis di Jalur Pantura, Situbondo, Juli 2024, yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.
Mereka meninggalkan sejumlah aset, termasuk rumah di kawasan Puri Citra Pratama, Kerobokan Kelod, yang kemudian menjadi sengketa antara dua pihak keluarga.
Keluarga Peny mengklaim 75 persen warisan mengacu pada hukum perdata Barat, sementara keluarga Sumarsono menuntut pembagian berdasarkan hukum waris Indonesia.
Ketegangan sempat memuncak, termasuk saat keluarga Sumarsono membuka paksa rumah warisan pada 9 Mei 2025.
Namun titik balik terjadi saat kedua pihak sepakat untuk menunjuk kuasa hukum masing-masing. I Wayan Swandi, S.H., dari AWS Law and Firm, yang mewakili keluarga Sumarsono, memainkan peran penting sebagai penengah.
“Kalau dibawa ke pengadilan, hasilnya belum tentu berbeda. Tapi biaya emosional dan finansialnya jauh lebih besar. Mediasi adalah jalan damai yang adil,” ujar Swandi, Sabtu,(17/5/2025) di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Hasilnya, disepakati pembagian warisan sebesar 37,5 persen untuk keluarga Sumarsono dan 62,5 persen untuk keluarga Peny. Kesepakatan ini bersifat final dan mengikat secara hukum.
Swandi menegaskan bahwa peran advokat bukan sekadar mewakili di meja hijau, tetapi juga sebagai fasilitator dialog dan penjaga keharmonisan sosial. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menekankan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara secara damai.
“Mediasi seharusnya jadi langkah pertama, bukan pilihan terakhir. Hukum kita cukup lentur untuk itu,” tegasnya.
Andre Triwibowo, perwakilan keluarga Sumarsono, mengungkapkan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran.
“Kami tidak ingin warisan merusak hubungan keluarga. Hukum harus menjadi jalan keadilan, bukan sumber pertikaian,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, Kesuksesan mediasi ini menjadi contoh kuat bahwa penyelesaian sengketa warisan tak harus berakhir di pengadilan.
Dengan niat baik dan fasilitasi kuasa hukum yang peka, konflik pun bisa ditutup dengan kesepakatan yang adil dan damai.(Tim)