Badung, Baliupdate.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain kembali digagalkan di Pulau Dewata. Kali ini, Bea Cukai Ngurah Rai bersinergi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan kiriman 1,7 kilogram kokain yang disamarkan dalam dua paket pos internasional asal Inggris.
Kedua paket mencurigakan itu tiba di Bali pada 20 Mei 2025, masing-masing ditujukan ke alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung. Petugas mencium gelagat tak biasa setelah hasil X-ray dan analisis data pengiriman menunjukkan indikasi isi berbahaya.
Berbekal informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan operasi controlled delivery. Hasilnya, seorang warga negara asing berinisial L.A.A. asal Australia dibekuk di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, saat menerima paket melalui layanan ojek daring pada 22 Mei 2025.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 206 bungkus kecil kokain dengan berat bruto 1.816,92 gram dan netto 1.713,92 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi yang diduga untuk distribusi narkoba.
Terkait hal tersebut Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025) di Badung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk ke Bali.
“Ini bukan sekadar penggagalan penyelundupan, tapi langkah menyelamatkan generasi bangsa. Estimasi nilai barang ini mencapai Rp12 miliar dan berpotensi meracuni lebih dari 2.600 jiwa,” jelasnya.
L.A.A. dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus baru penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur kiriman internasional, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(Tim)