Iklan

Bali Deportasi WNA Nigeria, Investor Fiktif hingga Overstay 2 Tahun Terjaring Operasi Bali Becik

Denpasar, Baliupdate.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi tiga warga negara Nigeria yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. 

Salah satu di antaranya, pria berinisial KUE (32), dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor yang diduga fiktif. Dua lainnya, CMA (28) dan FSP (34), dideportasi akibat overstay selama dua tahun.

Deportasi ini dilakukan dalam rangka Operasi Bali Becik, sebuah program terpadu yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali, terutama mereka yang menyalahgunakan izin tinggal.

Penangkapan terhadap KUE dilakukan, Senin, 19 Mei 2025, pukul 13.00 WITA, di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan Direktorat Pengawasan & Penindakan Keimigrasian.

“KUE memiliki izin tinggal sebagai investor, namun hasil pemeriksaan mengindikasikan izin itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, Meski tercatat sebagai manajer di perusahaan PT VGIM FAMILY, KUE tidak mampu menjelaskan struktur organisasi maupun aktivitas bisnis perusahaan tersebut. 

Dugaan kuat, perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai kedok untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Setelah ditahan selama sepekan, KUE akhirnya dideportasi pada Senin, 26 Mei 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Qatar Airways QR 963 – QR 1407, rute Denpasar – Doha – Lagos, pada pukul 19.20 WITA.

“Tindakan ini merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan pejabat imigrasi untuk mendeportasi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

Dirinya menyebutkan, Tak hanya itu, Imigrasi Denpasar juga menangkap dua WNA Nigeria lainnya, yakni CMA dan FSP, yang terbukti tinggal melebihi izin selama dua tahun. Keduanya melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap WNA yang izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari.

Keduanya dideportasi pada Selasa, 27 Mei 2025, menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 965 – QR 1407, pukul 09.55 WITA, dengan rute Denpasar – Doha – Lagos. Proses deportasi berjalan lancar sejak pukul 07.00 WITA.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Bali dan menegakkan hukum keimigrasian,” tutupnya.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles