Badung, Baliupdate.id – Tiga warga negara Australia berinisial D, P, dan C ditetapkan sebagai tersangka penembakan dua WNA Australia di vila kawasan Munggu, Badung. Ketiganya ditangkap setelah sempat kabur ke luar negeri.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut, penangkapan dilakukan, Selasa malam (17/6/2025.) dalam operasi gabungan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Imigrasi, dan Interpol Asia Tenggara.
“Mereka ditangkap terpisah mulai pukul 19.00 hingga 00.00. Kini telah ditahan di Polres Badung,” ujarnya, Rabu (18/6/2025) di Polres Badung.
Dirinya menyampaikan, Para pelaku berpindah-pindah kendaraan, dari motor ke Fortuner, lalu XL7 menuju Surabaya, dan sempat hendak kabur lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Dirinya menambahkan, Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, serta UU Darurat tentang senjata api ilegal. Barang bukti senjata dan kendaraan telah diamankan.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman motif dan kemungkinan pelaku lain,” tutupnya.(Tim)