Badung, BaliUpdate.id — Untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling hari ini (Kamis, 27 November 2025) dibuka di lima kabupaten di Bali: Badung, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Gianyar. Informasi ini disampaikan oleh media lokal, sebagai salah satu upaya Polri melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali untuk meringankan akses administrasi warga.
Layanan SIM Keliling memungkinkan pemegang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya akan habis memperpanjang tanpa harus datang ke kantor Satpas — cukup datang ke titik layanan di kabupaten masing-masing. Syarat yang harus dibawa antara lain: e-KTP, SIM lama yang masih aktif, fotocopy identitas, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi Pemerintah: Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C. Di samping itu, biaya tes kesehatan dan psikologi dikenakan (sekitar Rp 35.000 dan Rp 60.000, jika dilakukan terpisah).
Berikut detail lokasi SIM Keliling hari ini:
- Polres Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu layanan mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
- Polres Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung — pukul 09.00–12.00 WITA.
- Polres Bangli: Pasar Metro — pukul 08.30–12.00 WITA.
- Polres Buleleng: Parkiran Krisna, Kecamatan Banjar — 09.00–13.00 WITA.
- Polres Gianyar: Central parkir Monkey Forest — 08.30–11.00 WITA.
Layanan ini sangat penting di tengah tingkat mobilitas masyarakat yang meningkat, terutama menjelang libur akhir tahun. Layanan SIM Keliling membantu mengurangi beban antrean di kantor Satpas dan mempermudah akses warga di luar Denpasar.
Meski begitu, penting bagi warga untuk memperhatikan persyaratan dan jadwal: layanan hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif; jika masa berlaku sudah habis, maka harus melalui proses SIM baru di Satpas. Selain itu, persiapkan seluruh persyaratan—e-KTP asli, fotocopy, SIM lama, dan surat keterangan kesehatan & psikologi—agar proses berjalan lancar.
Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan tingkat ketertiban berlalu lintas tetap tinggi, dan kemudahan administratif dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kabupaten. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini jika masa berlaku SIM sudah mendekati batas kedaluwarsa. (Tim)
















