Iklan

TPA Suwung Resmi Ditutup Total Mulai 23 Desember 2025, Denpasar–Badung Wajib Siapkan Sistem Sampah Baru

Denpasar, BaliUpdate.id – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total mulai 23 Desember 2025. Penutupan ini menjadi keputusan strategis besar dalam sejarah pengelolaan sampah di Bali, mengingat TPA Suwung selama ini menjadi lokasi pembuangan utama bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dua wilayah dengan produksi sampah terbesar di Pulau Dewata.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut, tidak ada lagi sampah yang diperbolehkan masuk ke kawasan TPA Suwung. Seluruh pemerintah daerah yang selama ini bergantung pada TPA tersebut diwajibkan menyiapkan sistem pengelolaan sampah mandiri.

“TPA Suwung sudah tidak layak lagi menampung sampah. Kita tidak bisa terus menerus mengandalkan sistem lama. Mulai 23 Desember 2025, Denpasar dan Badung wajib mengelola sampahnya sendiri,” tegas Gubernur Koster.

🗑️ TPA Terbesar di Bali yang Sudah Overkapasitas

TPA Suwung merupakan TPA regional terbesar di Bali yang selama puluhan tahun menampung ribuan ton sampah setiap hari dari kawasan Denpasar dan Badung. Seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, serta gaya hidup masyarakat perkotaan, volume sampah terus meningkat drastis.

Dalam beberapa tahun terakhir, TPA Suwung bahkan disebut melebihi kapasitas daya tampung. Permasalahan bau, pencemaran air tanah, hingga ancaman kesehatan warga sekitar menjadi sorotan serius berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan.

Tak hanya itu, kawasan Suwung juga menghadapi risiko ledakan gas metana, longsor sampah, hingga kebakaran, yang beberapa kali terjadi dalam skala kecil. Kondisi inilah yang mempercepat keputusan penutupan secara total.


⚠️ Denpasar dan Badung Terancam Krisis Sampah

Penutupan TPA Suwung menjadi tantangan besar bagi Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung. Berdasarkan data sebelumnya, dua daerah ini menyumbang lebih dari 60 persen total produksi sampah di Bali.

Jika tidak disiapkan dengan matang, penutupan ini dikhawatirkan memicu krisis sampah baru, mulai dari penumpukan di jalanan, pasar tradisional, kawasan wisata, hingga permukiman padat penduduk.

Sejumlah skenario darurat kini mulai disiapkan, antara lain:

  • Penguatan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
  • Pengolahan sampah berbasis desa adat
  • Penggunaan teknologi incinerator skala kecil
  • Optimalisasi bank sampah dan ekonomi sirkular

Namun tantangan terbesar bukan hanya pada infrastruktur, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya.

🏨 Dampak Langsung ke Sektor Pariwisata

Sektor pariwisata Bali juga berada dalam posisi krusial. Hotel, restoran, beach club, hingga tempat hiburan malam merupakan penyumbang sampah terbesar harian. Dengan ditutupnya TPA Suwung, pelaku industri pariwisata diwajibkan mematuhi aturan baru pengelolaan sampah mandiri.

Beberapa asosiasi hotel bahkan sudah menyiapkan program pengolahan sampah terpadu, termasuk:

  • Komposter organik
  • Pemisahan sampah plastik sekali pakai
  • Kerja sama dengan pengelola daur ulang swasta

Jika tidak dikelola dengan baik, persoalan sampah bisa menjadi ancaman serius terhadap citra pariwisata Bali di mata dunia internasional.


🌱 Langkah Menuju Bali Bebas Sampah

Meski berisiko tinggi, penutupan TPA Suwung juga dinilai sebagai momentum emas untuk merevolusi sistem pengelolaan sampah di Bali. Pemerintah Provinsi menargetkan Bali menjadi provinsi percontohan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Gubernur Koster juga menegaskan bahwa pemerintah akan:

  • Mempercepat regulasi pengurangan sampah plastik
  • Mewajibkan desa adat mengelola sampah masing-masing
  • Memberikan sanksi tegas bagi daerah yang tidak siap

Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan Bali yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan budaya.


🏛️ Peran Desa Adat dan Komunitas Lingkungan

Desa adat di Bali juga akan menjadi garda terdepan dalam sistem baru pengelolaan sampah. Dengan kekuatan aturan adat (awig-awig), desa memiliki peran strategis dalam mengatur:

  • Jadwal pembuangan
  • Pemilahan wajib di tingkat rumah tangga
  • Sanksi adat bagi pelanggar

Komunitas lingkungan turut dilibatkan untuk edukasi masyarakat, pelatihan pengolahan sampah, serta pendampingan teknis program daur ulang.


Kesimpulan

Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sampah di Bali. Meski berpotensi memicu berbagai tantangan, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi lahirnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, sektor swasta, serta kesadaran masyarakat Bali secara kolektif. (Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles