Jakarta, BaliUpdate.id – Gunungapi Anak Krakatau erupsi hingga 9 kali pada hari ini, (Jumat (4/2). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi itu terjadi pada pukul 09:43, 10:25, 10:28, 12:46, 13:00, 13:31, 13:41, 14:46 dan 17:07 WIB, dengan tinggi kolom abu berkisar 800-1.000 meter di atas puncak dan warna kolom kelabu-hitam tebal.
Berdasarkan pemantauan visual oleh PVMBG, terdapat indikasi bahwa erupsi yang terjadi merupakan tipe magmatik, sejalan dengan kegempaan vulkanik yang terekam. Adapun kegempaan gunungapi Anak Krakatau sendiri telah terjadi sejak 16 Januari – 4 Februari 2022, ditandai dengan terekamnya gempa-gempa vulkanik dan gempa permukaan yang mengindikasikan adanya intrusi magma dari bawah ke permukaan secara bertahap.
“Dari data pemantauan secara visual dan instrumental mengindikasikan bahwa gunungapi Anak Krakatau masih berpotensi erupsi,” jelas Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D dalam keterangan Persnya, Jumat,(4/2) di Jakarta.
Potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini dapat berupa lontaran lava pijar, material piroklastik maupun aliran lava.
Hujan abu lebat secara umum berpotensi di sekitar kawah di dalam radius 2 km dari kawah aktif.Sementara itu, hujan abu yang lebih tipis dapat menjangkau area yang lebih luas bergantung pada arah dan kecepatan angin.
“Saat ini tingkat aktivitas gunungapi Anak Krakatau ditetapkan pada Level II (Waspada), dengan rekomendasi agar masyarakat tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius 2 km dari kawah aktif,” ujarnya.
Dirinya mengharapkan dalam keterangan Persnya agar masyarakat dapat mematuhi rekomendasi dikeluarkan Badan Geologi melalui PVMBG. Saat ini beredar video-video erupsi gunungapi Anak Krakatau tahun 2018 yang seakan-akan merupakan kondisi gunungapi tersebut saat ini.
“BNPB menghibau agar masyarakat tidak terpancing dan meneruskan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab mengenai aktivitas gunungapi Anak Krakatau, dan mengikuti arahan dari Instansi yang berwenang,” tutupnya. (Siaran Pers BNPB) (tmr)