Badung, BaliUpdate.id – Semenjak Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024 disusun oleh KPU Badung, Bawaslu Kabupaten Badung beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa juga melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pemilih itu.
Hasil verifikasi faktual metode sensus dan sampling, terdapat potensi data pemilih ganda, data pemilih berumur 100 tahun yang sudah meninggal namun belum dihapus dari data pemilih, dan data pemilih yang berumur 17 tahun per 27 November 2024 yang belum didata.
Selanjutnya Dirinya menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Badung keluarkan surat Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) II untuk KPU Kabupaten Badung, yang berisi, saran agar KPU menghapus data ganda dan memperbaiki data pemilih meninggal serta memastikan pemilih berusia 17 tahun di 27 November 2024 dapat memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pencoblosan nanti.
Bawaslu telah menemukan potensi data ganda itu di Kecamatan Mengwi dan sudah beri saran ke KPU Badung.
“Terhadap hasil verifikasi faktual kami, kami sudah infokan dan beri saran perbaikan ke KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024,” Ujar, nggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara sebagai koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rabu,(4/9/2024) di Badung.
Tamara menambahkan, Berdasarkan informasi lanjutan, pada 3 September 2024, terhadap saran perbaikan itu, KPU sudah memberi jawaban ke Bawaslu Badung, sementara karena kurangnya data pembuktian, data ganda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. (AA)