Iklan

Bawaslu Bali, Menyampaikan, Sanksi Berat Bagi Pelanggar Netralitas ASN

Badung, BaliUpdate id – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam di tengah masa-masa krusial politik menjelang masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dalam berbagai kesempatan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan pentingnya ASN menjaga netralitasnya demi stabilitas birokrasi dan mencegah politisasi Lembaga Pemerintah.

“Tidak hanya terhadap kredibilitas lembaga pemerintah, tetapi juga terhadap kualitas demokrasi. ASN yang berpihak pada salah satu calon atau partai politik rentan mempengaruhi kebijakan dan pelayanan publik, menciptakan ketidakadilan serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pemerintahan,” bebernya.

Dirinya menyampaikan, bahwa, aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan Masyarakat. Menurutnya hal itu akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada Masyarakat.

Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis, itu tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang – Undang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

“Pasal 494 jelas menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan di Pasal 280 ayat (3) dipidana lo, paling lama itu 1 Tahun, belum lagi dendanya paling banyak 12 juta,” ujarnya, Kemarin,(Selasa,(10/9/2024) di Badung.

Dirinya kembali mewanti – wanti kepada peserta agar tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivitas kampanye.

“Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada,” pungkasnya.(AA)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles