Iklan

Polda Bali Tanggapi Berita Ditsiber Tolak Laporan WNA Turki

Denpasar, Baliupdate.id – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan klarifikasi penolakan laporan WNA Turki tersebut tidak benar,

Dirinya mengatakan, pemasalahan tersebut, bahwa memang benar pada senin tanggal 6 januari 2025, seorang WNA asal Turki tiba di piket Ditressiber didampingi anggota Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian terkait penyewaan villa + paket yoga di daerah canggu.

Dengan pengakuan  WNA Turki tersebut sudah melakukan pelunasan saat masih di Turki. 

Akan tetapi, dalam perjalanan ke Bali ybs sempat chat melalui whatsapp dengan admin villa tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan ybs diblokir. 

Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dgn pesanan sehingga ybs minta direfund.

“Setibanya di Bali ybs langsung menuju Polsek Kuta utk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditressiber Polda Bali didampingi personil Polsek Kuta,” bebernya, Rabu,(8/1/2025), dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dirinya mengatakan, Sesampainya di piket Ditressiber diterima namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup, selanjutnya personil piket menjelaskan mengenai prosedur laporan dan ybs diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan, setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan.

“Namun setelah itu hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali.Untuk kita ketahui bahwa prosedur terkait Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas, Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam Laporan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada.

“Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut,” cetusnya.

Ia menambahkan, Yang ada piket Ditressiber saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan dan ybs diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialami ybs namun sampai saat ini ybs tidak datang untuk melaporkan terkait pegakuan penipuan yang dialaminya, ucap KBP Jansen.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles