Iklan

Rahmat Bagja: Pemilu Bukan Hanya Prosedur, Tapi Pondasi Demokrasi

Denpasar, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi mendesak untuk menjawab tantangan zaman dan memperkuat integritas demokrasi Indonesia.

Dalam Seminar Nasional Musyawarah Nasional ke-VII Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Sanur, Kemarin,(Jumat, (25/4/2025).

Bagja menyoroti sejumlah hal krusial dari perspektif lembaga pengawas.

“Revisi ini penting agar kewenangan Bawaslu ditegaskan secara kelembagaan, tidak tumpang tindih, serta menjamin perlindungan hak pilih dan hak dipilih,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, pentingnya penyesuaian norma hukum dengan perkembangan teknologi dan partisipasi digital, serta sinkronisasi UU Pemilu dengan UU Pilkada.

Dirinya mengusulkan redesain sistem penegakan hukum pemilu, termasuk penguatan fungsi quasi peradilan di Bawaslu demi kepastian hukum yang adil.

Tak hanya itu, Dirinya menyoroti juga perlunya perbaikan pada model keserentakan Pemilu.

“Tiga prinsip harus dipenuhi: perlindungan hak pilih, kesiapan partai dan kandidat, serta pengawasan yang proporsional,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, pernyataan tegas bahwa pemilu tak boleh hanya dilihat sebagai proses prosedural.

“Pemilu adalah fondasi integritas demokrasi kita. Revisi UU Pemilu harus menjawab tantangan zaman dan menjamin kepastian hukum,” tutupnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles