Denpasar, BaliUpdate.id – Korea Utara dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seseorang yang menyelundupkan dan mengedarkan salinan film seri Netflix bikinan Korea Selatan, Squid Game. Laporan itu diungkapkan media yang berkantor pusat di Amerika Serikat, Radio Free Asia (RFA).
Berdasarkan laporan RFA, hukuman tersebut dijatuhkan usai otoritas menangkap tujuh siswa sekolah menengah yang sedang menonton film Squid Game. Satu dari tujuh orang itu akan berhadapan dengan penembak mati.
Hukuman: Seperti diketahui, film berbahasa Korea, Squid Game, belakangan ini sedang populer dan menjadi pembahasan orang di seluruh dunia.
RFA, berdasarkan sumbernya, menyebut bahwa film tersebut diselundupkan dari China melalui USB.
“Enam orang lain yang menonton pertunjukan telah dijatuhi hukuman lima tahun kerja paksa, dan guru serta administrator sekolah telah dipecat dan diusir untuk bekerja di tambang terpencil,” tulis RFA.
Aturan di Korut: Penangkapan tujuh siswa itu adalah tindak lanjut dari undang-undang ‘Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner’ di Korea Utara yang disahkan pada 2020.
Aturan ini melarang penyebaran materi budaya luar seperti film, drama, musik, dan buku. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran media yang berasal dari Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Dengan begitu, pemeritah Korut dapat menghukum orang-orang yang mendistribusikan dan mengonsumsi media dari dua negara tersebut.
Membuat cemas: Sumber RFA mengatakan, warga Korut cemas karena penangkapan tujuh orang itu.
Apalagi, pemerintah Korut disebut bakal melakukan penyelidikan panjang terkait rantai distribusi film Squid Game, yang membuat film itu masuk ke negaranya.
Artinya, akan ada lebih banyak orang yang bakal diinterogasi dalam proses penyelidikan.
Profil RFA: Berdasarkan situsnya, Radio Free Asia mengklaim didanai melalui hibah tahunan dari United States Agency for Global Media, sebuah lembaga independen AS. RFA memiliki misi menyediakan laporan jurnalistik untuk negara-negara di Asia yang memiliki masalah kebebasan pers.
Namun, The New York Times sempat melaporkan, pada tahun 1951 sampai 1955, RFA dioperasikan oleh badan intelijen AS atau Central Intelligence Agency (CIA). Tujuannya, menyiarkan propaganda anti-Komunis.