Iklan

BBPOM Denpasar Bongkar Peredaran Obat Tradisional Berbahaya

Denpasar, Baliupdate.id – BBPOM Denpasar bersama Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat tradisional ilegal di dua lokasi di Kota Denpasar, Rabu (11/6/2025).

Sebanyak 73 produk obat bahan alam ilegal disita, termasuk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, dan piroxicam, tanpa izin edar atau dengan izin palsu. Nilai temuan ditaksir mencapai Rp35 juta.

Produk-produk seperti Cobra-X, Urat Madu Gold, Pak Kumis, hingga Tawon Liar disebut dapat membahayakan kesehatan karena efek sampingnya berisiko fatal—mulai dari gangguan jantung hingga kematian.

Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menegaskan pelaku usaha bisa dijerat pidana sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BBPOM mengimbau masyarakat waspada dan selalu cek izin edar produk melalui cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal resmi lainnya.

“Masyarakat juga diminta menerapkan Cek KLIK sebelum membeli, Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” cetusnya, Kamis,(12/6/2025) dalam keterangan tertulisnya di Renon, Kota Denpasar.

Sembari Dirinya menambahkan, Laporan produk mencurigakan dapat disampaikan ke HALOBPOM 1500533 atau media sosial resmi BBPOM Denpasar.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles