Iklan

Polisi Ringkus Pengedar Shabu di Tabanan

Tabanan, BaliUpdate.id – Polres Tabanan ungkap Kasus Narkoba terjadi beberapa hari lalu (Selasa,(7/12) pukul 22.45 Wita.Dengan TKP Jalan Banjar Pemanis menuju Jalan Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, di Mako Polres Tabanan bahwa pelaku berinisial IPES asal Desa Senganan,Kecamatan Penebel, Tabanan.

“Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,11 gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terbungkus dengan pembungkus rokok In Mild,” katanya, Jumat,(17/12.

Kemudian ada juga BB berupa 1 unit handphone dengan merk Asus warna hitam putih Serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan No.Pol.DK 5395 GAV.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Maka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah.(tmr)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles