Iklan

Direktur PT PARQ Ubud Tersangka, Alih Fungsi Sawah Ubud Disorot

Denpasar, Baliupdate.id – Polda Bali resmi menetapkan AF, Direktur PT PARQ Ubud Partners sekaligus bos Kampung Rusia, sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan sawah yang dilindungi.

Adapun inisial tersangka AF, warga negara Jerman, diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkapkan tindakan ini telah mengurangi lahan produktif di Ubud hingga 1,445 hektar. 

Dampaknya tidak hanya pada ekosistem dan swasembada pangan, tetapi juga pada program wisata berkualitas yang menjadi andalan Bali.

“Berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan, dan kelanjutan kasus menunggu proses di pengadilan,” ujarnya, Jumat,(24/1/2025) di Krimsus Polda Bali, Denpasar.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, lahan tersebut tidak dapat digunakan untuk pembangunan apa pun, sesuai putusan pengadilan.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles