Denpasar, Baliupdate.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, akhirnya terungkap.
Kuswandi alias Ucok (33) tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangkapnya di Buruan, Gianyar, pada 14 Februari 2025.
Adapun kronologis kejadian disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa korban, Adi Mucktar (27), kehilangan motornya diparkir di depan Warung Kelompok Usaha Sari Segara 23 Januari 2025.
Usai memancing selama 1,5 jam, korban terkejut saat mendapati motornya sudah hilang.Polisi bergerak cepat akhirnya berhasil melacak pelaku hingga ke Gianyar.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor hasil curian masih digunakannya sehari-hari,” jelas AKP Sukadi.
Dirinya mengatakan, Selain menangkap Kuswandi, polisi juga menetapkan rekannya, Mardiarsyah, sebagai buron (DPO).
“Barang bukti berupa satu unit Honda Scopy warna krem coklat berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban,” katanya.
Dirinya menyebutkan, Sementara itu, Mardiarsyah yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian ini masih dalam pencarian.
Sembari Dirinya menambahkan, Atas perbuatannya, Kuswandi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Tim)