Denpasar, Baliupdate.id – Seorang pria berinisial I WEJ (33), yang sehari-hari bekerja sebagai satpam, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjambret demi memenuhi kebutuhan hidup.
Pelaku berhasil diringkus usai beraksi di dua lokasi berbeda, yakni Denpasar Utara dan Bangli.
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyebutkan bahwa aksi penjambretan pertama terjadi, Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Indrajaya Gang Pahit No. 42, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Saat itu, korban Ni Wayan Sukarini (42) yang baru pulang dari warung tiba-tiba dipersempit oleh pelaku dan kalung emas miliknya ditarik secara paksa.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melapor ke Polsek Denpasar Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Selasa,(6/5/2025).
Dirinya menyampaikan, Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku juga terlibat kasus serupa di wilayah Bangli.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Bangli dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR, pakaian yang dikenakan saat beraksi, dan sebuah helm.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil curian berupa kalung emas melalui media sosial, kemudian melakukan transaksi dengan sistem COD di Lapangan Puputan Badung. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bangli dan akan menjalani proses hukum untuk kasus-kasus yang dilakukannya, termasuk di wilayah Denpasar Utara.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.(Tim)