Denpasar, Baliupdate.id – Seorang pria berinisial I Putu D.R (30), warga Desa Songan, Kintamani, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri kartu ATM milik rekannya yang tengah tertidur. Akibat aksinya, korban kehilangan uang hingga Rp 93,5 juta, yang ditarik secara bertahap di mesin ATM.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terungkap pada Senin, 28 April 2025. Saat itu, korban Ni Nyoman Yulianti hendak mengecek saldo di ATM BCA Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Ia terkejut saat mendapati saldo tabungannya sudah berkurang drastis.
Tak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada malam harinya, Selasa, 29 April 2025. Tim Opsnal Polsek Dentim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengambil kartu ATM saat korban tertidur dan menarik uang sebanyak 48 kali dengan nominal Rp 2 juta setiap kali penarikan,” ujar AKP Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Dirinya menyampaikan, Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membayar kontrakan dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kartu ATM BCA milik korban dan satu bundel rekening koran BCA milik korban dari Februari hingga April 2025.
“Kini, pelaku ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.(Tim)