Iklan

Ini Perlu Diperhatikan Kabupaten Kota di Bali Menurut BPK PWK Bali

Denpasar, BaliUpdate.id – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan pemeriksaan di Semester II Tahun 2021.

BPK mengungkapkan permasalahan signifikan perlu mendapat perhatian, Pemeriksaan Kinerja Vaksinasi Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar belum sepenuhnya memadai dalam mendistribusikan dan menyimpan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19.

Pemeriksaan Kinerja Vokasi Provinsi Bali Belum terdapat regulasi yang berhubungan dengan kebijakan revitalisasi atau pengembangan SMK, Ketentuan pendirian satuan pendidikan vokasi belum mencakup analisis industri sektor unggulan, database peluang pasar kerja IDUKA, dan analisis sinkronisasi pengembangan tata kelola kelembagaan vokasi sesuai potensi wilayah masing-masing, Belum terdapat pelaporan dan evaluasi pada satuan pendidikan vokasi atas kegiatan pembelajaran yang melibatkan guru tamu dari IDUKA dan kegiatan magang guru produktif di IDUKA, dan Pelaksanaan revitalisasi sarana dan prasarana pembelajaran serta praktik kerja pendidikan vokasi yang mendukung unit produksi/teaching factory/teaching industry belum memenuhi sesuai standar kompetensi yang disyaratkan industri.

Pemeriksaan Kinerja Perizinan Gianyar Pemkab Gianyar belum memiliki wadah koordinasi penanaman modal, Pengembangan iklim penanaman modal belum sepenuhnya memadai, dan Promosi penanaman modal belum sepenuhnya memadai.

Kemudian Pemeriksaan Kinerja Kemandirian Fiskal Karangasem Pendataan belum dilakukan untuk seluruh objek dan wajib pajak daerah serta jumlah dan kompetensi SDM belum sepenuhnya terpenuhi.Lanjut, Pemeriksaan Kinerja BMD Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar BMD Kabupaten Klungkung.Kegiatan Pembukuan BMD belum sepenuhnya didukung dengan Regulasi dan Sumber Daya yang memadai.

“Kegiatan Pembukuan BMD Belum Sepenuhnya Mencatat Data BMD yang Valid, Lengkap dan Akurat.Kegiatan Inventarisasi Belum Dilaksanakan secara Memadai dan Belum Seluruh Informasi BMD Dilakukan Pembaruan dan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melakukan pelaporan BMD belum sepenuhnya menghasilkan informasi yang valid, lengkap, akurat dan tepat waktu,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priono,Selasa,(14/12) di Renon, Denpasar.

Kemudian, BMD Kota Denpasar pemanfaatan atas BMD pada Pemerintah Kota Denpasar belum sepenuhnya dituangkan dalam suatu perjanjian serta terdapat pelaksanaan pemanfaatan BMD belum sepenuhnya sesuai dengan perjanjian.Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum atas tanah Fasos dan Fasum dari penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah serta tanah dari pelaksanaan konsolidasi lahan belum dilaksanakan secara memadai.

“Pemerintah Kota Denpasar belum menetapkan regulasi terkait mekanisme pengelolaan BMD oleh BUMD pada masa transisi pemanfaatan atau penyertaan modal; dan langkah-langkah penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang pada Perumda Pasar Sewakadarma dan Perumda Tirta Sewakadarma belum dilaksanakan,” paparnya.

Pemeriksaan Kinerja Penyelenggaraan Pilkada Serentak Pengeluaran dana hibah belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, BP atau BPP belum melakukan pengujian atas bukti tagihan pembayaran secara memadai, dan PPK belum meneliti dan menguji kebenaran pelaksanaan kegiatan serta melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban secara memadai.

Pemeriksaan DTT Infrastruktur Kabupaten Badung,Perhitungan prestasi pekerjaan pada back up data belum sesuai dengan kuantitas di lapangan atau hasil pengujian kualitas,Pemeriksaan DTT Perlindungan Sosial Kabupaten Jembrana Proses Validasi dan Penetapan Calon KPM BLT-DD Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yang Berlaku dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tidak Sesuai Ketentuan.

“Untuk perbaikan atas permasalahan yang ditemukan saat pemeriksaan, BPK menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan yang kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah kami serahkan,” sebutnya.

Dirinya, mengingatkan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” pungkasnya. (tmr)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles