Denpasar, Baliupdate.id – Polda Bali berhasil mengungkap kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Klungkung, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial KT (68) yang diduga melakukan penambangan batu dan orvil tanpa izin, hal ini disampaikan, Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Ekajaya, kemarin, (Jumat, 29/11/2024) di Denpasar.
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji mengungkapkan, Kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.
“Selasa, 5 November 2024, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tambang ilegal lengkap dengan alat berat excavator, catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp350.000,” katanya.
Dirinya menyebutkan, Penyelidikan mengarah pada pelaku KT yang menjalankan usaha penambangan tanpa izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan ini merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.
“Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat berat excavator dan buku catatan penjualan,” cetusnya.
Dirinya menyebutkan, Pelaku KT kini terancam dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sembari menbahkan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas kegiatan ilegal yang merugikan negara.(Tim)