Iklan

Residivis Ini Dibekuk Usai 9 Kali Beraksi Lakukan Jambret

Badung, Baliupdate.id – Aksi penjambretan yang sempat meresahkan warga dan wisatawan di Badung akhirnya berhasil dihentikan. 

Dua pelaku yang diketahui telah sembilan kali melakukan aksinya dibekuk aparat kepolisian setelah terakhir menjambret turis asal Turki.

Korban, Elif Alara Saltik (32), warga negara Turki, menjadi target penjambretan saat dibonceng suaminya melintas di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, pada Selasa malam (18/3/2025) sekitar pukul 23.15 WITA. 

Ketika itu, korban tengah memegang ponsel iPhone 15 Pro warna titanium yang langsung dirampas oleh dua pria berboncengan motor matik hitam.

“Aksi pelaku sangat cepat, korban tak sempat mempertahankan barang miliknya. Suami korban sempat mengejar, tapi kehilangan jejak karena motor pelaku melaju kencang,” ungkap Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.

Dirinya menyampaikan, Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melapor ke Polres Badung. 

Laporan tersebut ditindaklanjuti cepat oleh tim opsnal yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni I Nyoman Simpen alias INS (26) dan Putu Agus Wirawan alias PAW (22), saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat.

“Keduanya baru saja melakukan aksi jambret lagi di kawasan Umalas ketika ditangkap,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025) di Polres Badung.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel hasil curian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah sembilan kali menjambret di wilayah hukum Polres Badung.

“INS merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara selama 1 tahun 9 bulan pada tahun 2019,” jelas Kapolres.

Kini, keduanya harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.(Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles