Denpasar, BaliUpdate.id – Dalam upaya mencegah para anggota Notaris Bali terjerat ke kasus hukum.Maka menurut, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali, I Wayan Muntra mengatakan, tentu ada beberapa langkah penting telah dilakukan Ikatan Notaris Indonesia terkait hal tersebut.
“Tentu kami sebagai pengurus dalam upaya mencegah hal-hal khususnya rekan-rekan kami yang kemungkinan dapat bersentuhan atau berurusan dengan persoalan hukum tentu beberapa langkah-langkah khusus telah kami lakukan,” ujarnya, Sabtu,(5/2) di Sanur, Denpasar.
Adapun langkah-langkah tersebut mulai dari, memaksimalkan peran dan fungsi dari majelis, dan majelis pengawas serta dewan kehormatan notaris yang ada. Baik di wilayah maupun di daerah.
“Jadi peran ini tentu saat ini di Bali sangat luar biasa selalu baik itu majelis kehormatan dan dewan pengawas serta dewan kehormatan notaris juga,” katanya.
Selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.Mengingat merupakan tugas dari dewan dan majelis kehormatan.
“Di samping itu para pengurus wilayah selalu bekerja sama untuk melaksanakan peningkatan ilmu pengetahuan dalam arti tetap melaksanakan diskusi, seminar termasuk juga Up Greding,” cetusnya.
Selain itu, setiap ada persoalan hukum rekan-rekan Notaris selalu melakukan diskusi internal maupun mengkaji persoalan- persoalan hukum tersebut. Karena, tidak menutup kemungkinan bisa saja karena, penafsiran baik, maupun penegak hukum dicegah agar tidak ada istilah kriminalisasi.
“Kalau berbicara masalah kriminalisasi pasti itu seperti sudah memvonis bahwa jabatan notaris adalah salah atau diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan ketentuan undang undang yang berlaku,” bebernya.
Melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum baik dari kejaksaan maupun dengan kepolisian.Tentu komunikasi tersebut telah dilakukan sampai saat ini, penegak hukum selalu berkomunikasi dan selalu menjalin komunikasi yang baik.
“Dengan kami di kepengurusan agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan sebuah aturan.Karena itu bisa menyebabkan kerugian pada kami sebagai pejabat umum dan juga bisa menjadi paradigma tidak baik di penegak hukum,” pungkasnya. (tmr)