Badung, Baliupdate.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebijakan baru dalam melindungi warga lokal di sektor transportasi dan pariwisata.
Dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah se-Bali, Rabu (12/3/2025), Koster menekankan pentingnya regulasi ketat demi menata pembangunan Bali secara terpadu.
Salah satu kebijakan utamanya adalah mewajibkan semua usaha dan pengemudi transportasi pariwisata memiliki KTP Bali serta menggunakan kendaraan berpelat DK. Selain itu, aplikasi transportasi juga akan diatur agar hanya melibatkan warga lokal.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan penduduk lokal terpinggirkan. Lapangan kerja makin sempit, sehingga kita harus melindungi mereka dengan kebijakan yang tegas,” ujar Koster, Rabu,(12/3/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung.
Dirinya menyampaikan, Tak hanya sektor transportasi, pemerintah juga akan melarang penggunaan bahu jalan, pedestrian, dan trotoar sebagai tempat parkir.
“Regulasi baru ini juga akan mengatur jam operasional jalan bagi siswa, mahasiswa, pegawai, serta kendaraan logistik dan galian C,” ucapnya.
Koster menegaskan bahwa perubahan skema transportasi ini merupakan langkah besar dalam menjaga keseimbangan pembangunan Bali sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat lokal tetap terjaga.(Tim)